Tak Berkategori

Terlalu, Pengedar Sabu Ini Transaksi di Area Masjid Raya Sabilal Muhtadin

apahabar.com, BANJARMASIN – Jika saja transaksi narkoba jenis sabu tidak digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin…

Featured-Image
Tersangka AM (36) warga Jalan Sutoyo S Gang Kai Zain, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat serta barang bukti narkotika jenis sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Jika saja transaksi narkoba jenis sabu tidak digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (12/2) sore, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Jalan Jendral Sudirman No 1, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, bakal menjadi saksi bisu proses transaksi barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com, Sabtu (16/2) menjelaskan, pelaku berinisial AM (36) ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran areal belakang di salah satu masjid kebanggaan warga Banjarmasin itu.

"Masyarakat menginfokan akan adanya transaksi sabu. Polisi mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di belakang masjid," ungkap Kompol Herry Purwanto

Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Kai Zain, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Lothar Matheus dan Rekannya Dibekuk

Tim Opsnal, lanjut Herry, lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku dan mencari barang bukti lainnya. Hasilnya, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut masih ada dan disimpan di rumahnya.

"Tim kemudian bergerak ke alamat pelaku yang terletak di kawasan kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat," tutur Herry.

Dirumah pelaku ini, polisi kembali temukan barang bukti sabu sebanyak empat paket lainnya sehingga total yang disita 7 paket siap edar dengan berat 4 gram.

“Pelaku dalam penahanan kami untuk ungkap asal sabu tersebut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga:TO Pengedar Sabu Dibekuk

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner