bakabar.com, BANJARMASIN - Terkuak sudah motif pertikaian berdarah yang terjadi di Banjarmasin pada Kamis (16/2) malam, yang mengakibatkan kedua pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin akibat terluka parah.
Mereka adalah Yahya (36) warga Pekapuran Ujung, Banjarmasin Timur dan Elang Surianata (24), warga Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Belakang diketahui, pertikaian itu juga melibatkan seorang pria bernama Murjani (40) warga Jalan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.
Murjani telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Ia menyerahkan diri pada Jumat (17/2) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri beserta barang bukti sebilah belati," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap pertikaian berdarah yang terjadi di sekitar Jalan Kolonel Sugiono itu hanya dikarenakan hal sepele.
Awalnya Yahya yang saat itu berada di dalam warung miliknya mendengar suara benda jatuh di atas atap. Dia menduga ada yang melempar dengan sengaja.
Yahya kemudian keluar dan mendapati Suryanata berdiri di sekitar warung. Yahya kemudian bertanya siapa yang melakukan pelemparan.
Suryanta pun tersinggung, pertanyaan Yahya seolah menuduhnya. Dia mengambil balok kayu yang berada tak jauh dari lokasi. Sambil bertanya "Kamu menuduh saya?"
Baca Juga: Duel Berdarah di Terminal Sentra Antasari Banjarmasin, 2 Pria Dilarikan ke IGD
Usai adu mulut, Yahya yang sudah terlanjur jengkel mengambil sebilah pisau dari dapur warungnya dan kembali menghampiri Suryanata. Mereka yang sudah masing-masing memegang senjata kemudian cekcok mulut.
Setelahnya, Suryanata meninggalkan lokasi. Berselang sekian menit, dia pun kembali menggunakan motor. Saat itu Suryanata datang tak sendiri, tapi bersama Murjani, dan langsung menghampiri Yahya.
Yahya yang saat itu masih memegang pisau langsung menghujamkannya, hingga mengenai bagian paha kiri Suryanata yang saat itu dibonceng Murjani.
Sejurus kemudian, Murjani turun dari motor dan langsung mencabut sebilah belati dari pinggangnya.
Melihat hal itu Yahya berusaha kabur. Namun dapat terkejar. Murjani yang sudah kalap mata, menghujamkan belati ke bagian belakang Yahya dengan membabi-buta.
Yahya pun mendapat sejumlah mata luka di bagian punggungnya, hingga akhirnya terkapar tepat di depan toko emas Anton di Perempatan Jalan Pangeran Antasari.
"Atas kejadian itu yang bersangkutan mengalami beberapa luka tusuk. Serta harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin," jelas Ginting.
Ginting mengatakan, Murjani yang telah menyerahkan diri masih diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.