bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus Mutilasi yang baru-baru ini mencuat, sampai ke telinga Ketua MUI Kota Banjarmasin, Drs KH Murjani Sani M Ag. Dia menegaskan, perbuatan mutilasi sangat dilarang dalam Islam.
Menurut KH Murjani, dalam Islam kejahatan kecil yang merugikan orang lain saja dilarang, apalagi pembunuhan sadis seperti itu.
"Kalau menurut hukum Islam, hukumannya qisas (hukuman dengan balasan setimpal). Tapi di Indonesia, tidak memakai hukum Islam," tegas KH Murjani pada bakabar.com, Jumat (23/11).
Baca juga :Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini menyayangkan adanya tindakan pembunuhan seperti itu. Karena menurutnya, tindakan kekerasan bukan solusi dari sebuah masalah. Sebesar apa pun masalah hendaknya diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, sehingga berujung pada saling memaafkan.
"Di zaman dulu, dua orang yang bertikai dirukunkan dengan baangkatan dangsanak (ikatan saudara, red)," jelas KH Murjani.
Baca juga : Polisi: Levie Prisilia Korban Pembunuhan
Sehingga, lanjut KH Murjani, masalah berhenti sampai di situ. Tidak ada lagi dendam dari ke dua belah pihak. Karena itu, jika terdapat masalah dengan orang lain hendaknya cepat ditindaklanjuti untuk mencari jalan keluar.
"Apabila kita yang menjadi korban perilaku buruk, memaafkan orang lain adalah jawabannya. Bahkan, Islam mengajarkan kejahatan dibalas dengan kebaikan. Semoga tindakan-tindakan seperti itu tidak lagi terulang di daerah kita," pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini