bakabar.con, BANJARBARU - Setelah diduga terjerat kasus hukum, Rozy Maulana masih berstatus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Namun demikian, akibat tindakan yang telah dilakukan membuat Rozy tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
"Status yang bersangkutan tidak lagi menjadi ketua, meski masih menjadi anggota KPU Banjarbaru. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkordinasi dengan pihak terkait," papar Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, Rabu (24//7).
Pemberhentian Rozy dari jabatan ketua adalah buntut dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu.
Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalsel juga menyoroti kasus tersebut.
Namun demikian, mereka tidak berkapasitas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru untuk segera melaporkan Rozy dengan dugaan pelanggaran etik.
"Seharusnya Bawaslu yang melakukan kajian atau melaporkan ke DKPP, karena itu tugas mereka sebagai pengawas. Adapun mekanisme pengawasan adalah hasil temuan atau laporan," tegas Erna Kasypiah, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalsel.
"Makanya kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan anggota lembaga penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik kepada DKPP," sambungnya.
Tanpa laporan dimaksud, DKPP belum dapat bertindak, termasuk dalam hal pengawasan, "Fungsi DKPP tidak mengawasi, tetapi menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun penyelenggara pemilu," beber Erna.
Erna memastikan DKPP akan memposes dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang tersedia, setelah mendapatkan laporan Bawaslu maupun masyarakat.
“Semua laporan akan diproses seperti kasus-kasus terdahulu yang dilaporkan ke DKPP. Selanjutnya laporan akan dikaji untuk mendapatkan unsur formil, materiel dan sebagainya," pungkas Erna.