Nasional

Terjaring Razia Masker Saat Kendarai Mobil Sendiri, Advokat Ini Ancam Gugat Rp 1 T Petugas Covid-19

apahabar.com, MALANG – Seorang pengendara mobil menolak membayar denda usai terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan…

Featured-Image
Pria yang enggan terkena razia masker di Balaikota Malang. Foto- Okezone.com

bakabar.com, MALANG - Seorang pengendara mobil menolak membayar denda usai terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, lantaran tak menggunakan masker.

Sebaliknya, merasa berkendara mobil sendiri, dan mengaku hanya berkeliling kota, hingga tak membahayakan orang lain, pengendara yang merupakan seorang advokat itu mengancam petugas Covid-19 dengan gugatan Rp 1 triliun.

Peristiwa itu seperti dikutip bakabar.com dari okezone, Kamis (17/09), terjadi di Kota Malang. Pada Rabu (16/09/2020), Satgas Covid-19 Kota Malang menggelar operasi yustisi di depan Balaikota Malang dan mendapatai seorang pengendara mobil tanpa masker.

Melihat hal itu, petugas Covid-19 Malang menganggap sebuah pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Petugas Covid-19 Malang pun menyuruh pengendara mobil yang diketahui bernama Reza Trianto itu untuk menepi dan turun.

Baik Reza dan petugas Covid-19 Malang sempat adu argumen.

Bahkan Reza berdebat dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang memimpin langsung operasi ini.

Sambil berdebat, pria ini mengeluarkan sejumlah kartu, di antaranya kartu anggota Perhimpunan Advokat (Peradi), kartu anggota pengadilan, dan kartu pengacara.

Reza mengklaim saat 'ditangkap' petugas Reza dalam posisi sendiri mengendarai mobil dan tidak membahayakan orang lain.

Sutiaji yang awalnya mencoba menjelaskan ke pria ini, akhirnya terpancing. Beberapa kali Sutiaji berbicara dengan nada tinggi ke Reza tersebut.

"Kalau anda nggak salah, nggak mungkin anda ditarik ke sini," ujar Sutiaji ke pria tersebut.

"Tapi begini pak saya sendirian di dalam mobil, jangan - jangan di rumah saya ditarik juga. Saya di mobil sendirian, mengganggu bapak? atau menganggu semua ini, justru saya merasa keamanan saya yang terganggu dengan semua ini. Saya dipaksa bergerombol di sini, ini menurut saya tidak aman, saya lebih merasa aman di daerah yang aman," jelas Reza kepada Sutiaji.

"Sekarang dilihat di mobilnya ada masker nggak? Mana, siapa yang nyetop? Mobilnya tadi tolong dicek ada masker nggak," minta Sutiaji kepada petugas Satgas.

"Sekarang bapak yang menarik saya di daerah yang menurut saya ini berbahaya. Saya nggak salah kok, saya di ruang pribadi. Sekarang mana tanya orang di seluruh dunia, saya di mobil sendiri," paparnya.

Saat ditanya Sutiaji kemana tujuan orang itu, pria tersebut mengaku hanya ingin berkeliling dan tidak ada maksud bertemu orang. "Saya tanya tadi ketemu orang nggak?" tanya Sutiaji.

"Saya nggak ada niat turun kok, ini aneh kok, saya dipaksa untuk turun," jawab Reza.

"Dari rumah menuju ini masak hanya keliling?" ucap Sutiaji.

"Iya nggak ada, kan aneh," jawab Reza kembali.

Alhasil jawaban Reza ini membuat Sutiaji geleng - geleng. Bahkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang yang turut meyertai Sutiaji mencoba menenangkan dan memberikan penjelasan ke Reza.

Namun penjelasan ini tak juga membuat Reza menerima. Bahkan saat disidang di tempat yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Muhammad Indarto, Reza menolak untuk membayar denda senilai Rp50 ribu.

Reza pun mengancam akan menggugat bila memang dirinya masih dinyatakan sebagai pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Alhasil KTP warga tersebut disita petugas.

"Saya dalam posisi yang aman, aman untuk orang tapi dibawa ke tempat keramaian yang tidak menjaga apa itu menjaga jarak. Dimana keadilan itu, bagi saya nggak masalah mau denda 500 ribu saya nggak apa-apa," ucap Reza ditemui media.

"Tapi kalau itu salah, saya akui kalau di tempat umum saya nggak pakai masker itu salah saya. Tapi saya di mobil sendirian," tegasnya.

Reza mengaku sudah tahu aturan adanya wajib penggunaan masker. Namun Reza menyayangkan operasi itu menyasar pengguna kendaraan yang sendiri mengemudi.

Reza pun mengakui tak mau membayar denda sebesar Rp 50 ribu karena mengklaim dirinya tak bersalah. Bahkan dirinya berniat menggugat Wali Kota Malang Sutiaji terkait operasi yustisi tersebut.

"Kalau di mobil dan rumah itu, apakah tujuannya penegakan ini. Kalau saya di ranah publik saya setuju, harus ditindak itu, betul itu. Saya bisa gugat Rp1 triliun," tegasnya.

"Karena saya nggak salah, saya gak mau. Saya harus menyatakan saya nggak bersalah. Saya meyakini saya nggak membahayakan orang," tutupnya.(okz)

Komentar
Banner
Banner