Hot Borneo

Tergoda 48 Tandan Sawit, Sopir di Satui Tanah Bumbu Meringkuk di Tahanan

apahabar.com, BATULICIN – Menggelapkan 48 tandan sawit, seorang sopir truk di Tanah Bumbu harus meringkuk di…

Featured-Image
Barang bukti berupa tandan sawit yang diamankan Polsek Satui dari tangan MH. Foto: Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Menggelapkan 48 tandan sawit, seorang sopir truk di Tanah Bumbu harus meringkuk di tahanan polisi.

Pria berinisial MH (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00 Wita.

Warga Sumber Makmur Blok A di Kecamatan Satui ini diduga telah menggelapkan buah sawit sebanyak 48 janjang atau tandan.

“MH diamankan karena diduga menggelapkan buah sawit milik PT BKB yang dibawa menggunakan truk,” papar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Selasa (22/3).

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan MH, Sabtu (19/3) sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Perkebunan Sawit PT BKB Blok N 18/19 Desa Sumber Makmur.

MH bukan membawa sawit ke tempat seharusnya, tapi berbelok menuju jalanan sepi. Setelah diyakini aman, pelaku menurunkan satu per satu buah buah sawit dari atas truk menggunakan besi tojok.

Namun perbuatan MH tercium pengawas lapangan PT BKB dan langsung dilaporkan kepada polisi.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti dan anggota kami menuju tempat kejadian. Diketahui pelaku telah menggelapkan buah sawit sebanyak 48 janjang,” papar Made.

“Atas kejadian tersebut, PT BKB merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.822.400,” pungkas Made.



Komentar
Banner
Banner