bakabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku penipuan perekrutan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.
Tersangka berinisial TM (45) warga Kelurahan Gembolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
TM ditangkap aparat Satreskrim Polres diback up unit Resmob Polres Wonosobo dan personel Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara pada, Minggu (13/8) sekira pukul 12.30 WIB.
"Tersangka kami amankan di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejarawan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa (15/8).
Baca Juga: Pelajar Kelas 3 SD Ikut Pendakian Nasional Merah Putih Puncak Halau-Halau 2023
Baca Juga: Demi Pin Paskibraka Nasional Perwakilan Kalteng, Presiden Jokowi Rela Berjongkok
Kasus dugaan penipuan ini berawal saat PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada Juni 2022.
Kemudian PT. KMJ melalui pelapor melakukan kontrak dengan tersangka yang menyanggupi untuk mendatangkan 40 karyawan dengan estimasi biaya Rp3 juta per karyawan yang datang.
Selanjutnya dalam prosesnya terjadilah penyerahan uang secara bertahap dari pelapor kepada tersangka. Hingga total uang yang diserahkan berjumlah Rp 54 juta.
"Tapi yang didatangkan hanya lima karyawan saja, harusnya empat belas orang sesuai dari nilai uang yang sudah dikirim," ujar Kasatrkrim AKP Iyudi Hartanto.
Saat dilakukan somasi, tersangka ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 10 juta. Tersangka lalu berjanji untuk mengembalikan sepenuhnya.
"Tapi setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak ada juga mengembalikan uang. Akhirnya korban melalui pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Kapuas," beber Iyudi Hartanto.
Adapun modusnya operandinya, tersangka menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang.
Kemudian pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah kepada tersangka. Namun karyawan yang datang hanya lima orang. Sedangkan sisanya tidak datang.
"Jadi, TKP-nya di Kantor PT. KMJ Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Telawang, Kapuas Kalteng," kata AKP Iyudi Hartanto.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KHUPidana tentang penipuan atau penggelapan.