bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus sabu 300 kilogram kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/1) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi Budianto dan Rizkan. Mereka berdua adalah petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng tersebut, saksi menerangkan terkait penangkapan dua terdakwa Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25) di Kalimantan Utara.
Dikatakan saksi bahwa dua terdakwa diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Dua terdakwa tersebut dibekuk Tim Merah putih bersama Tim dari Polda Kalsel saat memuat barang haram ke dalam mobil yang rencananya dibawa ke Banjarmasin Kalsel.
“Saat ditangkap sedang memuat karung ke mobil,” jawab Budianto saat ditanya majelis hakim.
Setelah diamankan, ratusan kilo sabu tersebut dibawa ke Banjarmasin menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Anggi, di mana dalam mobil tersebut juga diikuti oleh petugas.
“Tetap mereka yang bawa mobil, ada anggota di dalam,” jelas Rizkan.
Menariknya, dalam persidangan kali ini, saat diberikan kesempatan majelis hakim, terdakwa Anggi menyanggah keterangan yang diberikan saksi. Ia mengatakan ada hal yang tidak sesuai.
Dikatakan Anggi, bahwa saat penangkapan di Kaltara mereka tidak berdua, melainkan bertiga. Ini pun menjadi pertanyaannya ke mana satu orang tersebut.
“Ada satu orang di mobil. Dia di mana?” tanya Anggi.
Selain itu, Anggi juga menyanggah bahwa ia yang membawa mobil dari Kaltara ke Banjarmasin Kalsel. Sebab ujarnya, saat itu mobil disetir petugas yang sudah mengamankan mereka.
Suasana sidang pun sempat memanas, lantaran saksi mengatakan bahwa mereka kurang tahu persis terkait adanya satu orang tersebut. Sebab, mereka datang ke lokasi sempat terlambat.
Juga soal yang menyetir mobil, saksi mengatakan tak begitu tahu persis, karena mereka berada di mobil lain menggiring di belakang.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa, Erna Wati meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari Tim Merah Putih Mabes Polri bernama Muhammad Toriq. Dan majelis hakim mengabulkannya.
“Kami minta saksi yang nangkap langsung, Muhammad Toriq,” ujar Erna.
Sementara itu usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jainah bilang pihaknya bakal berupaya menghadirkan saksi tersebut.
Kendati demikian, ia masih belum bisa memastikan apakah saksi yang bakal dihadirkan tersebut juga menyaksikan langsung ada tiga orang bukan hanya dua orang seperti yang dinyatakan terdakwa.
“Saki M Toriq dari Mabes Polri. Kita upayakan semaksimal mungkin untuk dihadirkan,” ujar Jainah.
Selain Muhammad Toriq, JPU juga bakal menghadirkan saksi dari masyarakat. Adapun untuk sidang selanjutnya bakal digelar Kamis pekan depan (28/1).
Untuk diketahui, kasus peredaran sabu seberat 300 Kg ini menyeret empat nama terdakwa.
Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25), M Rizki Ramadhan alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Empat terdakwa ini dibekuk aparat kepolisian di tempat yang berbeda. Sutriyanto dan Anggi diamankan lebih dulu di Kaltara. Sementara Rizki dan Andika di Banjarmasin Kalsel.
Hingga saat ini proses persidangan kasus narkotika yang membetot perhatian publik Kalsel itu masih berjalan di PN Banjarmasin. Empat terdakwa ini dituntut hukuman mati.