bakabar.com, BANJARBARU – Sejumlah penginapan di Banjarbaru disisir Satpol PP pada Sabtu (6/5) lalu. Enam pasangan berduaan dalam kamar, di antaranya lima pasangan bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat menerangkan, jika kelima pasangan itu ditindak dengan diberikan surat pernyataan.
"Dan tidak diperbolehkan menginap penginapan itu,” ujar Yanto, Senin (8/5).
Kelima pasangan belum sah itu, kata Yanto mengaku bukan warga Banjarbaru dibuktikan dengan kartu tanda pengenalnya.
"Dari enam pasang, ada satu pasangan nikah siri, yang dibuktikan dengan kedatangan pihak keluarga. Dari pihak keluarga menyatakan mereka sebagai suami istri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yanto bilang, bahwa pelaku usaha penginapan juga turut dipanggil pihaknya untuk memberikan keterangan. Di mana, satu hotel mendapatkan surat teguran pertama, dan satu hotel lagi mendapatkan surat teguran kedua.
“Mereka harus lebih ketat dan selektif lagi terhadap tamu atau pengunjung yang ingin menginap,” tegasnya.
Sedang penuturan pengelola penginapan, mereka mengaku kurang maksimal dalam pengawasan alias kecolongan.
Sebagai informasi, tangkapan dalam giat Sabtu (6/5) malam itu, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan. Di mana, dalam Perda ini tertuang larangan pasangan bukan suami istri untuk menginap.
“Makanya kita berikan (saran) kepada pemilik usaha hotel agar lebih selektif. Jangan sampai terjadi pembiaran (pengunjung) untuk melakukan hal seperti itu,” tuntas Yanto.