bakabar.com, KANDANGAN - Terciduk main judi togel, Kacong (38), warga Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi, tadi malam.
Polisi menangkap warga Sungai Paring, Kandangan, HSS atas tindak pidana perjudian jenis togel di depan sebuah warung.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Amawang Kiri Muka Kandangan pada Senin (24/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Mulanya, polisi menerima informasi masyarakat adanya permainan judi togel jenis kupon putih di Desa Amawang Kiri Muka.
"Selanjutnya unit Opsnal Satreskrim, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku malam tadi," kata Ipda H Purwadi, Selasa (25/10) pagi.
Kacong diciduk di depan warung dengan barang bukti catatan atau rekapan judi online dari handphone milik pelaku beserta uang tunai Rp 110.000 hasil penjualan angka tebakan dari para pembeli.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Ipda H Purwadi.
Pria berinisial Y alias Kacong warga Desa Sungai Paring Kandangan HSS dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Rumah Warga Loksado HSS Sempat Terendam