Kalsel

Terbukti Catut Petinggi Bank Kalsel Marabahan, Pelaku Menangis Sesenggukan

apahabar.com, MARABAHAN – Mengenakan kaus putih dan celana hitam, AL (28) hanya bisa duduk dengan kepala…

Featured-Image
Pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan, Ahmad Fauzi Noor, mengklarifikasi pencatutan yang dilakukan AL. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Mengenakan kaus putih dan celana hitam, AL (28) hanya bisa duduk dengan kepala tertunduk di ruang pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan, Senin (8/2).

Warga Marabahan itu merupakan pelaku penipuan kepada 7 warga di Barito Kuala dengan modus prioritas bekerja sebagai teller di Bank Kalsel.

Dalam menjalankan aksi, AL juga mencatut nama pimpinan cabang dan kepala personalia Bank Kalsel Cabang Marabahan, sekaligus meminta uang pelicin sebesar Rp5 hingga Rp6 juta.

Belakangan diketahui AL pernah melamar sebagai sekuriti Bank Kalsel di awal Desember 2020. Namun kemudian tidak lulus dengan berbagai pertimbangan.

Meski tidak lulus, AL tetap mengaku diterima bekerja di bank milik daerah itu kepada salah seorang kerabat.

Lantas tanpa rasa curiga, kerabat itulah yang kemudian meminta AL membantu korban N (28), R (25) mendapatkan pekerjaan di Bank Kalsel Cabang Marabahan.

“Pikiran untuk melakukan tindakan itu datang begitu saja, karena sedang perlu biaya untuk bayar utang dan terapi anak saya yang mengalami gangguan bicara,” ungkap AL.

“Makanya atas nama pribadi saya meminta maaf kepada Bank Kalsel dan Pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan, karena telah membawa nama mereka. Sekali lagi tidak benar penerimaan karyawan di Bank Kalsel menggunakan uang,” imbuhnya.

Selain AL dan sejumlah korban penipuan, pertemuan ruang pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan juga menghadirkan istri pelaku berinisial R sebagai saksi.

Sang istri yang datang belakangan, tampak begitu terpukul, sekaligus mempertanyakan dikemanakan uang hasil penipuan itu.

R juga menegaskan gaji yang diterima per bulan sebagai karyawan, terbilang memadai untuk kebutuhan hidup harian keluarga.

Itu termasuk memenuhi keperluan kedua anak mereka yang masing-masing berusia 8 tahun dan 2 tahun.

“Seharusnya dipikir dulu sebelum bertindak. Tidak usah memikirkan saya, tapi coba lihat anak-anak sebelum berbuat hal demikian,” seru R sambil menangis.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau anak kita diejek anak-anak lain, karena memiliki ayah penipu,” sambungnya.

Kata anak-anak itu tampaknya langsung menembus jantung dan hati AL. Seketika pelaku tidak bisa lagi mengendalikan emosi dan menangis sesenggukan.

Namun seberapa dalam penyesalan yang ditumpahkan, AL tetap harus membayar ganti rugi kepada korban N, R dan T dalam tempo 2 bulan.

Sebelumnya AL sudah mengembalikan uang senilai Rp6 juta kepada T, serta masing-masing Rp5 juta untuk N dan R.



Komentar
Banner
Banner