Kalsel

Terbongkar Bayu Tamtomo Belum Dipecat, Kabid Humas Polda Kalsel: Masih Proses

apahabar.com, BANJARMASIN – Status keanggotaan Bayu Tamtomo di Kepolisian Republik Indonesia akhirnya terungkap. Rupanya Bayu belum…

Featured-Image
Bripka Bayu Tamtomo, anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Status keanggotaan Bayu Tamtomo di Kepolisian Republik Indonesia akhirnya terungkap.

Rupanya Bayu belum dipecat secara resmi dari kesatuan. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) masih diproses di Mabes Polri.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i saat dikonfirmasi terkait status Bayu, Selasa sore (25/1).

Rifa’i mengatakan, sidang kode etik terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Bayu terkait kasus pemerkosaan mahasiswi telah diputuskan.

Diungkapkan, bahwa putusan itu diterbitkan pada pada 2 Desember 2021 silam. “Dilaksanakan tanggal 2 Desember 2021,” ujar Rifa’i.

Dijelaskan Rifa’i, bahwa ada dua hal yang termaktub dalam putusan sidang kode etik tersebut.

Pertama Bayu dinyatakan sudah tak layak sebagai anggota Polri. Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan agar Bayu di-PTDH.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” kata Rifa’i.

Seperti diketahui, Bayu Tamtomo merupakan terdakwa kasus pemerkosaan salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat berinisial D.

Pada 11 Januari lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Bayu 2 tahun 6 bulan penjara yang belakangan diprotes korbannya lantaran hukuman itu dianggap terlalu ringan.

Selain itu, Fakultas Hukum ULM, tempat bernaung D turut pasang badan atas kasus ini. Dalam pernyataan tertulisnya mereka mendesak agar Polda Kalsel segera menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bayu.

“Pihak Kepolisian Khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo,” ujar Dekan FH ULM Abdul Halim Berkatullah melalui pernyataan tertulisnya Senin malam (24/1).



Komentar
Banner
Banner