“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sebelumnya juga telah mengeluarkan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang TPPO. Dengan adanya instrumen seperti itu memudahkan dalam melakukan pendampingan hukum,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBHPK) Kalimantan Barat untuk Singbebas, Rosita Nengsih mengatakan komunitas yang dibentuk melibatkan seluruh elemen yakni dari unsur pemerintahan, lembaga dan masyarakat.
“Dengan terbentuknya komunitas ini masyarakat diharapkan lebih aktif dan peduli terhadap kasus perdagangan, khususnya di tiga wilayah Singbebas. Mengingat tiga wilayah tersebut saat ini sangat rentan terhadap TPPO,” ujar Nengsih.
Nengsih juga mengatakan peran dari masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan TPPO ini sangat penting. Sehingga ke depan kebijakan-kebijakan dalam pencegahan dan penanganan TPPO bisa saling bersinergi.
“Saat ini kasus perdagangan khusus anak masih marak terjadi di Kabupaten Bengkayang, melalui kawasan perbatasan Jagoi Babang dan kebanyakan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Baca Juga :Kedubes Jepang Sumbangkan Ambulans ke Kalbar
Sumber: Antara
Editor: Fariz F