bakabar.com, KOTABARU – Sebanyak 224 rumah Restorativ Justice (RJ) tersebar di Kotabaru diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri, Rabu (15/6).
Prosesi peresmian disaksikan langsung oleh Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, Bupati Sayed Jafar, Forkopimda, Camat, Kades, serta para undangan.
Kajati menyampaikan apresiasi atas diresmikannya 224 rumah RJ tersebar di berbagai wilayah di Kotabaru.
Terlebih, menurut dia, sebelumnya, jumlah yang telah diresmikan di kabupaten, dan kota lain di Kalsel hanya berjumlah 2 atau 3 rumah RJ.
“Biasanya saya meresmikan rumah RJ di kabupaten/kota itu hanya 2 atau 3. Tapi, di Kotabaru ini cukup fantastis, dan ini perlu diapresiasi,” ujar Mukri, kepada wartawan, sesaat usai peresmian.
Kajati menerangkan, RJ merupakan suatu pendekatan untuk mencapai keadilan melalui pemulihan keadaan seperti semula atas suatu peristiwa pidana yang terjadi dengan menitikberatkan proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.
Berbeda halnya dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional, atau pada umumnya dalam hukum positif yang lebih bersifat Retributive Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.
Konsep RJ, sambung Kajati, sebuah penyelesaian perkara dengan kriteria tertentu oleh Jaksa, tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.
Tuntutan perampasan kemerdekaan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (yang ringan sifatnya) hanya dilakukan sebagai instrumen terakhir (ultimum remidium) dan tidak lagi menjadi yang utama (primum remidium).
Menjadi tujuannya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanfaatan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.
Namun demikian, RJ sendiri dapat dilaksanakan dengan catatan ketika ancamannya denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Saya berharap, rumah RJ dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat Sa Ijaan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat, serta perdamaian untuk menyelesaikan masalah, atau perkara pidana,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Sayed Jafar mengharapkan dicanangkannya rumah RJ di Kotabaru dapat mewujudkan kepastian hukum, dan mengasah kembali kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf di Bumi Sa Ijaan.
“Jadi, nilai-nilai dasar dan mekanisme RJ ini pastinya akan dirasakan manfaatnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.