bakabar.com, MARABAHAN – Polsek Tamban Polres Batola menerapkan Perbup No 54 Tahun 2020 di daerah hukum Polsek Tamban dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan, tidak melaksanakan perjalanan, dan push up atau jongkok berdiri, Selasa (1/9).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan itu merupakan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
Penerapan Perbup tersebut dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 agar masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Tamban patuh dan taat terhadap Perbup nomor 54 tahun 2020.
"Pelaksanaan Perbup ini alhamdulilah berjalan di lapangan dengan Lancar dan kondusif. Ini berkat kerja sama Satgas kecamatan Tamban, TNI, Polri, Satpol PP, juga Relawan Covid-19," jelasnya.
"Beberapa sanksi yang diterapkan dalam pelaksanaan Perbup ini bertahap. Sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan, cuman bentuk di data dan ditegur agar mematuhi protokoler Covid-19," kata Kapolres.
Sedangkan sanksi sedang, sambungnya, apabila sudah ada yang terjaring dan diketahui melanggar, maka akan di kasih tugas sosial dengan bentuk bersih-bersih di wilayah pelaksanaan razia tersebut.
"Dengan catatan, agar pelanggar tersebut jera dan sadar akan kesehatan dirinya serta keluarganya juga orang lain. Untuk sanksi berat, pasti bagi pelanggar yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sanksi berat itu sudah menyangkut sanksi administratif," jelasnya.
Editor: Muhammad Bulkini