bakabar.com, MARTAPURA - Tepat di Hari Anak Nasional 2020, Kamis (23/7) hari ini, 19 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura mendapatkan remisi.
19 dari total 46 penghuni anak binaan tersebut mendapat remisi beragam, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Untuk tahun ini, tidak ada yang mendapat remisi bebas seperti di 2019.
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono melalui Humas LPKA Martapura, Robbyanoor menjelaskan, ada 16 orang Andikpas yang dapat remisi 1 bulan, 1 orang lainnya dua bulan, dan 2 orang dapat remisi 3 bulan.
"Tentunya yang mendapat remisi ini memenuhi syarat dan ketentuan, seperti berkelakuan baik, memiliki KIA atau kartu keluarga, serta masih berumur 18 tahun ke bawah," papar Robby.
Ia menambahkan, remisi khusus anak ini dilaksanakan setiap tahun, tiap peringatan Hari Anak Nasional.
Penyerahkan SK Remisi Hari Anak dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 10 Andikpas di ruang rapat LPKA Martapura.
Dengan menerapkan rotokol Covid-19, penyerahan SK dilakukan Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono, didampingi Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Gunadi.
Editor: Muhammad Bulkini