Hot Borneo

Tenggak Roundup, Pelaku Pembunuhan Istri di Tanah Bumbu Tak Tertolong

UL (35) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya berinisial SAP (23) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin akhirnya meninggal dunia.

Featured-Image
Pelaku saat dirawat di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - UL (35) yang merupakan pelaku pembunuhan  istrinya berinisial SAP (23) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu meninggal dunia.

UL sebelumnya telah meminum cairan racun tanaman alias roundup usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya pada Sabtu (22/4) sekira pukul 22.30 Wita.

"Kami kabarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Danau Indah meninggal dunia," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, Senin (1/5).

AKP Saryanto mengatakan tersangka UL dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Senin (1/5) sekira pukul 07.20 Wita.

"Sebelumnya UL telah dirawat dan opname di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor sebanyak 3 kali sejak diamankan akibat minum racun roundup," ujar AKP Saryanto.

AKP Saryanto menjelaskan tahanan UL merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin yang lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.

Pihak keluarga dari UL tidak ada yang bisa dihubungi. Di Desa Danau Indah, ia juga tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan. Bahkan, seluruh warga Desa Danau Indah yang merupakan keluarga dari korban pembunuhan (istrinya) berusaha untuk menghakimi pelaku.

Tanggal 22 April, UL sebelum ditangkap dan diamankan setelah melaksanakan pembunuhan berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum roundup sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.

Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu terhitung mulai tanggal 23 April hingga 30 April 2023 telah menjalani opname selama 3 kali.

Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, cairan roundup yang diminum pelaku telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel tubuh dari pelaku setelah 4 jam.

Karena roundup merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 ke atas setelah digunakan atau diminum pelaku.

Pada tanggal 30 April sekira pukul 15.00 Wita, UL dibantarkan ke RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS Marina dan pada jam 19.00 Wita dirujuk ke RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor dengan dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekretaris Desa Danau Indah selaku pelapor kejadian.

Tersangka UL dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Senin (1/5) sekira pukul 07.20 Wita.

Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Tanah Bumbu berinisal UL (35) tega membunuh istrinya berinisial SAP (23).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan TMD RT 02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Sabtu (22/4) sekira pukul 23.30 Wita.

"Kami amankan seorang pria atas dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri," ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (23/4) sore.

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak Polsek Batulicin menerima laporan dari kakak korban.

"Kami amankan pelaku Minggu pagi setelah menerima laporan saksi yakni kakak korban," tuturnya.

AKP Saryanto menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari cekcok rumah tangga dan si korban (istri) meminta cerai kepada suaminya UL.

Karena marah dan kecewa atas permintaan cerai si istri, pada waktu korban akan buang air di pinggir sungai, pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen.

Kemudian korban terjatuh ke sungai, namun pelaku masih menarik leher korban dengan tali. Setelah melihat korban meninggal, pelaku membawanya menyeberang sungai dan disembunyikan di semak-semak. 

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman (roundup) dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah dibunuhnya.

Atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan pelaku ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Dugaan pembunuhan karena permasalahan ekonomi, sehingga istri minta cerai. Dan pelaku menjadi marah atas permintaan cerai tersebut," ujar AKP Saryanto.

"Pelaku pun kami amankan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan akibat keracunan minum racun tanaman roundup," tukas AKP Saryanto.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu lembar baju warna merah muda motif bunga, satu lembar celana panjang warna hitam, dan satu buah timba air terbuat dari jirigen putih dengan tali tambang jemuran warna biru dan hijau.

Editor


Komentar
Banner
Banner