News

Temuan Ombudsman Kalsel: 23 Titik Minyak Goreng Langka-Oknum Ritel Mainkan Harga

apahabar.com, BANJARMASIN – Fenomena kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kelangkaan ini lantas…

Featured-Image
Ilustrasi kelangkaan minyak goreng. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Fenomena kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kelangkaan ini lantas menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Meski belum ada aduan resmi dari masyarakat, namun Ombudsman Kalsel berinisiatif memonitor sejumlah penjual minyak goreng di daerah.

“Ada 30 titik yang telah kami pantau, 17 toko modern, 5 pasar modern, 6 toko tradisional dan 2 pasar tradisional,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Sabtu (26/2).

Dari hasil pemantauan, kata Hadi, sebagian besar tempat itu masih terjadi kelangkaan. Jika pun ada, maka minyak goreng cepat ludes terjual ke masyarakat.

“Di 23 titik masih kosong. Ini terjadi lebih dari satu pekan terakhir,” katanya.

Ironisnya, pihaknya turut mendapati ada sejumlah pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Adapun HET minyak goreng berkisar Rp15 ribu – Rp16 ribu.

Hal itu, kata Hadi, tak hanya terjadi di pasar tradisional. Dari hasil pemantauan, pihaknya juga menemukan adanya oknum ritel modern yang coba memainkan harga.

“Minyak goreng harga Rp14 ribu dijual Rp15 ribu dan kemudian dijual kembali oleh pedagang di pasar tradisional dengan harga Rp17 ribu,” katanya.

Atas hasil pemantauan ini, Ombudsman Kalsel melakukan koordinasi ke pemerintah daerah (pemda) setempat.

Terutama dinas perdagangan kabupaten/kota, terkait kelangkaan pasokan minyak goreng di toko-toko atau pasar-pasar modern dan tradisional.

Hal yang mereka minta, yakni mengatasi dengan segera fenomena kelangkaan pasokan minyak goreng mulai dari tingkat distributor sampai dengan pedagang pengecer.

Kemudian, melakukan operasi pasar terbuka secara berkala di seluruh wilayah Kalsel yang melibatkan produsen dengan brand besar berskala nasional, tidak hanya brand lokal.

Pemda juga diharap menyediakan hotline atau call center yang diumumkan di toko-toko ritel modern.

Dengan begitu, memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan ke nomor tersebut.

Tepatnya ketika masyarakat menemukan kejadian kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng.

Di sisi lain, Pemda wajib meningkatkan upaya pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk di tingkat Pusat.

Terutama dalam konteks investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi atau penjualan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Lantas kata Hadi, apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Warga Keluhkan Harga Minyak Goreng Masih di Atas HET, Begini Tanggapan Disdag HSS

Komentar
Banner
Banner