Hot Borneo

Temuan 57 Ribu Orang Terancam Tak Bisa Mencoblos Jadi Atensi Bawaslu Kalsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan adanya jumlah warga yang terancam tak bisa nyoblos pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Featured-Image
KPU RI telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Foto: Kumparan

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan adanya jumlah warga yang terancam tak bisa mencoblos pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Jumlahnya pun tak sedikit. Ada sebanyak 57.184 pemilih. Tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel. Alasannya lantaran belum memiliki KTP Elektronik. Mereka disebut pemilih potensial non KTP Elektronik.

"Ini merupakan temuan Bawaslu saat rekap berjenjang," ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Senin (3/7/2023).

Rinciannya paling banyak ada di Kabupaten Banjar 8.519 pemilih, Kotabaru 6.084, Barito Kuala 5.273. Kemudian di Hulu Sungai Selatan 5.105, Hulu Sungai Tengah 5.063, Tanah Laut, 4.970, Tanah Bumbu 4.157.

Lalu di Tabalong 3. 987, Hulu Sungai Utara 3.661, Banjarmasin 3.451, Tapin 2.716, Balangan 2.588, paling sedikit di Banjarbaru 1.610 pemilih.

Pria yang akrab disapa Aldo ini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 di pasal 4 menyebutkan bahwa memiliki KTP-El merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemilih.

"Salah satu syarat untuk menjadi pemilih adalah memiliki KTP-El atau kartu keluarga, namun proses pemutakhiran data pemilih bersifat dinamis sampai menjelang tahapan pungut hitung," jelasnya.

Temuan ini tentunya menjadi atensi Bawaslu Kalsel. KPU Kalsel harus menyikapi hal ini dengan serius. Jangan sampai nanti menjadi masalah di hari pencoblosan 17 April 2024 mendatang.

"KPU wajib memaksimalkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses daftar pemilih," kata Aldo.

Aldo juga mengingatkan KPU agar selalu mengedepan hak konstitusional warga negara. Mitigasi banyak warga yang tak dapat menggunakan hak pilih juga harus dilakukan.

Sebab ujarnya, hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada legitimasi pemilu dan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"KPU juga harus selalu melakukan koordinasi intens kepada pemangku kepentingan, baik Bawaslu, pemda, dukcapil, TNI maupun Polri," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi hal itu Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan pihaknya akan bekerja secara serius menyelesaikan persoalan ini secepatnya. 

Tanri yakin, persoalan ini juga perhatian pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. “Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan ini. KPU tak akan menghilangkan hak pemilih,” janji Tenri.

Dijelaskannya, 57 ribu lebih pemilih tersebut, sudah dimasukkan pihaknya ke dalam DPT Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya dari sebagian itu, selain ada yang belum merekam, juga akan baru memasuki usia 17 tahun pada hari pencoblosan.

“Persoalan ini serius kami sikapi. Ditemukannya 57 ribu lebih ini sebagai mitigasi dan bahan untuk koordinasi lebih intens dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner