bakabar.com, MARABAHAN – Menekan potensi korupsi, semua desa di Barito Kuala menerapkan transaksi non tunai sejak 1 Oktober 2021.
Penerapan sistem itu diberlakukan seiring peluncuran kebijakan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBDesa, Kamis (30/9).
Seiring peluncuran tersebut, semua yang berhubungan pengelolaan keuangan, sumber pendapatan dan kekayaan desa harus dilakukan secara non tunai.
“Dengan demikian, setiap transaksi minimal Rp1 juta harus menerapkan non tunai," papar Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, seusai peluncuran resmi.
Dalam teknis pelaksanaan, 61 desa di Kecamatan Marabahan, Bakumpai, Anjir Pasar, Anjir Muara, dan Alalak akan dilayani Bank Kalsel. Sedangkan 12 kecamatan lain atau 134 desa, tetap dilakukan di BRI.
“Transaksi non tunai tersebut berlaku untuk semua transaksi, termasuk Dana Desa, alokasi Dana Desa dan BLT Dana Desa,” papar Noormiliyani.
“Sistem ini akan banyak membantu pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Juga dipastikan Barito Kuala menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Selatan yang menerapkan kebijakan transaksi non tunai dalam semua aspek APBDesa.
“Selain menjaga transparansi dan keamanan, transaksi non tunai ini juga mempermudah pemeriksaan. Kami hanya tinggal memeriksa rekening koran,” tambah Moch Aziz, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola.
“Bagaimanapun ini merupakan upaya menghindari korupsi, mengingat pelanggaran ini dapat terjadi seandainya terdapat kesempatan, selain niat orang bersangkutan,” tandasnya.