Polusi Udara Jakarta

Tekan Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Bakal Pelototi ASN selama WFH

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang bakal bekerja dari rumah agar tak menyepelekan performa

Featured-Image
Ilustrasi - Warga melintas dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang bakal bekerja dari rumah agar tak menyepelekan performa kinerja dan layanan terhadap masyarakat.

Sebab seiring dengan perlu ditekannya sengkarut polusi udara di Jakarta, namun kinerja ASN juga perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

"Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8).

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH untuk ASN Senin Ini

Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyerahkan pengawasan ASN yang bekerja dari rumah melalui pimpinan di masing-masing wilayah maupun kedinasan.

Seperti Wali Kota, Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah diwajibkan memantau kinerja bawahannya selama WFH atau Work form Home.

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.

Baca Juga: Warga Keluhkan Polusi Udara Kepung CFD Sudirman-Thamrin Jakarta

Heru memastikan dengan pengawasan ini, pelayanan publik tetap akan berjalan lancar meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Adapun penerapan WFH bagi para ASN DKI Jakarta diberlakukan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023. Kebijakan ini diambil untuk menanggapi masalah polusi udara di Jakarta yang kian memprihatinkan.

Selama dua bulan, 50 persen ASN akan bekerja di kantor dan 50 persen sisanya dari rumah. Kebijakan ini akan diperketat menjadi 75 persen WFH dalam pelaksanaan KTT Asean pada 4-7 September 2023.

WFH tidak berlaku bagi ASN yang pekerjaannya berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti petugas Satpol PP, pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Editor


Komentar
Banner
Banner