Kalteng

Tekan Penyebaran Covid-19, 3 Kabupaten di Kalteng Disekat

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), yang kini tengah mengalami…

Featured-Image
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan masker kepada tim tim operasi yustisi, untuk dibagikan ke masyarakat. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), yang kini tengah mengalami lonjakan signifikan.
Berbagai upaya dilakukan seperti memberlakukan penyekatan.

Penyekatan dilakukan di perbatasan Provinsi Kalteng yaitu di Kabupaten Kapuas, Barito Timur dan Lamandau.

Selain itu memperketat di bandara dan pelabuhan dengan memberlakukan hasil tes negatif PCR Covid-19 bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat apel gabungan satgas penanganan Covid-19, di Halaman Mapolda Kalteng, Senin (5/7).

Kapolda bilang apel gabungan ini sebagai komitmen bersama baik Polri, TNI dan pemerintah daerah dalam peningkatan upaya penanggulangan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Peningkatan upaya penanganan covid-19 serta vaksinasi harus maksimal untuk mengendalikan serta menekan penyebaran Covid-19.

“Apel ini juga merupakan tindak lanjut implementasi surat edaran gubernur nomor 443.1/107/satgas Covid-19,” ujarnya.

Sebab melihat tren peningkatan Covid-19 ini sudah luar biasa sehingga diperlukan langkah-langkah tepat dan cepat untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng.

Setelah melaksanakan apel gabungan, kemudian dilanjutkan pemberangkatan tim yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, maskerisasi, vaksinasi massal serta penyemprotan disinfektan secara serentak.

Pemberangkatan tim operasi yustisi mobile dengan penindakan pendisiplinan protokol kesehatan ditempat agar membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

“Pada kegiatan ini kami juga membagikan 1.000 masker yang diserahkan kepada tim yustisi dan akan didistribusikan di Palangka Raya,” ujarnya.

Tak lupa Dedi mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan kegiatan baik dalam maupun luar ruangan yang melibatkan kerumunan wajib mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker.



Komentar
Banner
Banner