bakabar.com, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan penertiban parkir liar.
Itu guna meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tersebut.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta penertiban parkir liar mengutamakan tindakan dan pendekatan persuasif.
“Terkait dengan polemik penertiban parkir di depan RSUD Doris dan penertiban ke depannya kami imbau agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut dengan mengedepankan pendekaran persuasif,” kata Fairid dilansir bakabar.com dari Antara, Kamis (16/12).
Wali Kota Palangka Raya termuda itu kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Ibu “Kota Cantik” dalam menertibkan praktik parkir liar juga semata-mata untuk mencegah terjadinya PAD.
Selain itu juga dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam hal ini bagi pengguna lalu lintas.
Praktik parkir yang dilakukan sembarangan atau tidak pada tempatnya akan mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
“Namun demikian sekali lagi penegakan dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif. Banyak cara agar masyarakat bisa lebih mematuhi aturan, kalau membandel baru diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat tengah fokus pada penertiban praktik parkir liar yang saat ini dilakukan di Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Penertiban praktik parkir liar sempat menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Palangka Raya. Sebagian menilai penertiban tak disertai dengan penambahan lokasi parkir di RUSD tersebut. Sebagian lainnya penertiban tersebut dinilai tepat karena lokasi parkir liar itu berada di badan jalan raya.
Praktik parkir liar yang biasanya hampir di sepanjang jalan depan RSUD dr Doris Sylvanus itu itu memakan satu lajur Jalan Tambun Bungai. Penertiban juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.
Meski demikian, usai penertiban tersebut sebagian warga di Kota Palangka Raya juga mengeluhkan sulitnya parkir saat hendak ke RSUD terbesar di Kalimantan Tengah itu. Warga pun meminta solusi terutama memperluas lokasi parkir di RSUD agar nantinya tak kesulitan mencari lokasi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menerangkan penertiban parkir liar dilakukan sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
“Seperti Jalan Tambun Bungai ini tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan karena akan memakan setengah badan jalan,” katanya. (Ant)
Baca Juga :Gemukkan PAD, Bank Kalsel Fasilitasi Tapping Box di Banjarmasin
Baca Juga :Parkir Liar Jalan Simpang Ulin, 7 Kendaraan Ojol Terjaring
Editor: Fariz Fadhillah