Modus Pencabulan

Tega! Pria ‘Bau Tanah’ Cabuli Remaja Asma di Barito Kuala

Bermodus pengobatan penyakit dalam, seorang pria bau tanah di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola), malah mencabuli seorang remaja perempuan.

Featured-Image
Seorang pria berusia 67 tahun tega mencabuli pasiennya yang datang mengeluhkan penyakit asma.

bakabar.com, MARABAHAN - Bermodus pengobatan penyakit dalam, seorang pria bau tanah di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola) malah mencabuli seorang remaja perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi 23 Januari 2023 sore ketika korban diantar sang ayah untuk berobat dengan cara dipijat di rumah pelaku.

Diketahui, korban yang masih berusia 12 tahun beberapa kali mengalami gejala penyakit asma.

Setibanya di rumah pelaku, sang ayah kemudian pulang sebentar lantaran harus menunggui adik korban yang masih kecil.

Dalam situasi berduaan di dalam rumah ternyata birahi pelaku menggelora. Tak hanya memijat, pelaku yang berusia 67 tahun ini juga meremas dada dan selangkangan korban.

Baca Juga: Sebarkan Video TikTok Pencabulan Anak di Tabalong, Pemuda HSU Ditangkap Polisi

Baca Juga: Terungkap Fakta Lain di Balik Pencabulan di Jejangkit Batola

Tidak lama kemudian, ayah korban kembali ke rumah pelaku. Kemudian pelaku mempersilakan korban dibawa pulang, karena sudah dipijat.

Lantas, dalam perjalanan pulang korban bercerita sambil menangis bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Sontak sang ayah berang dan langsung melapor ke Polsek Anjir Muara.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskirm Polres Batola alias Macan Bahalap melakukan serangkaian penyelidikan.

"Akhirnya pelaku diamankan, Rabu (8/3) sekitar pukul 23.00 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (9/3).

Pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perindungan Anak.

Baca Juga: Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Batola

Baca Juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tapin, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Editor


Komentar
Banner
Banner