bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai upaya banding yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diprediksi bakal sia-sia.
Sebab amar putusan banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) takkan berbeda yakni penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” kata Jenderal Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5) dilansir bakabar.com Jakarta.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Polri Hargai Putusan PN Jakarta Barat
Kendati demikian ia mengaku bahwa pengajuan banding atas putusan sidang KKEP merupakan hak Teddy Minahasa sebagai pelanggar.
“Terkait dengan banding [Teddy Minahasa], saya kira itu adalah hak yang diatur,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa penjatuhan sanksi PTDH merupakan sikap Polri yang tak mentolerir anggotanya melakukan tindak pidana.
“Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan,” ungkap dia.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, ISSES: Masyarakat Berharap Dihukum Mati
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melayangkan upaya banding atas vonis putusan PTDH oleh Komisi KKEP buntut kasus narkotika yang menjeratnya.
Jenderal bintang dua itu resmi dipecat dari anggota Polri setelah sidang KKEP menjatuhkan sanski etika dan adminstratif untuk Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).