bakabar.com, PELAIHARI – Rumah Sakit Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari resmi menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp525.000.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2845/202 tetang tarif RT-PCR.
Direktur Rumah Sakit RSHB Pelaihari, dr Hj Isna Farida mengatakan, perubahan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Coronavirus Disease (Covid-19) secara mandiri sudah disesuaikan tarifnya. Semula Rp900.000, maka sesuai surat edaran Kemenkes turun menjadi Rp525.000.
“Penyesuaian tarif RT-PCR akan mulai berlaku hari ini 20 Agustus 2021, Surat Edaran Nomor, 440/1183-UMPEG/VIII/RSHB/TAHUN 2021 Tentang Pelayanan Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction sudah disampaikan pada petugas,” kata Isna, Jumat (20/08).
Ia menambahkan, pelayanan PCR di RSHB Pelaihari sesuai jadwal kerja, yakni dari Senin sampai Sabtu, dari jam 8 pagi sampai selesai.
“Tarif yang ditetapkan di RSHB sesuai dengan surat edaran dari kementerian kesehatan,” pungkasnya.