bakabar.com, KUALA KAPUASP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, berencana mengevaluasi tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) di daerah setempat.
Pasalnya, sudah kurang lebih 9 tahun lamanya tarif retribusi pemotongan unggas di RPU Kapuas belum pernah dilakukan penyesuaian.
“Kalau tidak salah tarif retribusinya itu lima puluh rupiah per ekor unggas, itu yang Perdanya sampai sekarang masih eksis berjalan,” Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, di Kuala Kapuas, Minggu (2/8).
Menurut mantan Plt Sekda Kapuas ini, tarif retribusi setiap tiga tahun sejatinya memang harus dievaluasi apakah tarif yang ada tersebut wajar atau tidak.
“Apalagi kalau sudah sampai sembilan tahun, tarif itu memang harus dievaluasi,” ujar Andres Nuah.
BPPRD Kapuas pun akan berkordinasi dengan Dinas Partanian setempat untuk menilai berapa besaran penyesuaian tarif retribusi RPU sewajarnya.
Karena kata Andres Nuah hal itu berkaitan dengan sarana maupun fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah di RPU tersebut.
“Yang jelas sesuai dengan komitmen kami minimal setiap tiga tahun tarif retribusi maupun pajak memang harus dievaluasi,” pungkas Andres Nuah.
Editor: Muhammad Bulkini