bakabar.com, BANJARMASIN - Tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Kota Banjarmasin akan naik mulai tahun depan.
"Kenaikan berkisar Rp1.000 sampai Rp2.000," kata Bambang Yanto Permono, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Pajak dan Retribusi.
Hitungannya, tarif parkir sepeda motor yang mulanya Rp2.000 akan menjadi Rp3.000. Kemudian untuk mobil, yang awalnya Rp3.000 naik menjadi Rp5.000.
Rencana ini, kata Bambang, mengemuka lantaran sudah tujuh tahun tak ada penyesuaian tarif parkir di Banjarmasin.
Di sisi lain, Bambang mengaku pemkot dan dewan sering mendapat keluhan dari masyarakat yang kerap diakali oknum juru parkir. Kenyataan yang terjadi di lapangan, tarif lebih dahulu dinaikkan. Lantas mereka mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian.
"Bayar lima ribu, tapi kembaliannya tidak dikasih. Daripada kelebihannya masuk kantong jukir, mending dibuatkan aturan. Justru bisa menambah pemasukan daerah," ujarnya.
Menurut Bambang, kenaikan tarif parkir tidak akan membebani ekonomi masyarakat, sehingga dia yakin kebijakan ini takkan diprotes. Yang terpenting, baginya, kenaikan tarif parkir akan dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik.
"Targetnya tentu untuk meningkatkan PAD, Banjarmasin tidak punya penghasilan selain pajak dan retribusi," katanya.
Dewan juga meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat tak kaget dengan kenaikan tarif.
"Supaya masyarakat Banjarmasin tahu," tukas politisi Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Balangan, BMKG: Efek Aktivitas Sesar Meratus
Penggodokan raperda ini pun akan dikebut. Karena tahun 2023 hanya menyisakan dua bulan lagi.
Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, membenarkan hal itu. Dia mengaku terus mengikuti perkembangan penggodokan raperda ini.
"Sudah mepet banget, mau tidak mau harus dikejar. Kami pun intens berkoordinasi. Mudah-mudahan satu bulan bisa beres. Jadi awal Januari tahun depan bisa digas," ujarnya kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas di Dinas Perhubungan (Dishu) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, mengatakan usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah melewati kajian matang.
"Sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan," jelasnya.
Sebenarnya, kata Febpry, tak hanya tarif kendaraan roda dua dan empat saja yang naik, tarif jenis kendaraan lainnya juga dibahas.
Perihal sosialisasi, ia bilang Dishub akan memasang spanduk pemberitahuan di mana-mana.
"Kami akan pasang di papan reklame dan juga di media sosial," kata Febpry.
Respons Masyarakat
Salah satu warga, Dillah, mengaku keberatan jika tarif parkir harus naik.
"Kadang kendaraan tidak dijaga, tapi pas mau balik ditagih tarif parkir," ujar warga Gunung Sari itu.
Warga Pekapuran, Ari Saputera, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, kenaikan tarif parkir belum waktunya untuk dilakukan saat ini.
"Di masa cari uang susah seperti sekarang ini, jangan lagi membebani masyarakat dengan menaikkann tarif parkir," cetusnya.
Alasan Pemkot Dinilai Tak Logis
Pengamat kebijakan publik, Subhan Syarief, menyebut jika Pemkot Banjarmasin menaikkan tarif parkir karena banyak masyarakat kerap membayar di atas tarif resmi, maka itu terkesan cari-cari alasan.
"Itu terjadi karena adanya oknum pengelola yang secara sengaja memungut dua kali lipat. Bukan karena keinginan masyarakat. Masyarakat hanya sungkang dan malas berdebat," ujarnya.
Kebijakan ini, kata dia, justru akan menambah beban untuk masyarakat. Mestinya hal yang harus dilakukan pemkot adalah melakukan penertiban terlebih dahulu.
Karena dia melihat tata kelola parkir di Banjarmasin sangatlah memprihatinkan. Satu contohnya, masyarakat yang bayar parkir, kerap tak diberikan bukti penarikan retribusi.
Kondisi ini kemudian menimbulkan tanda tanya, apakah pihak-pihak yang diberikan amanah untuk mengelola parkir tersebut benar-benar menyetorkan pendapatannya ke pemerintah?
"Model menyetornya seperti apa? Apakah gelondongan, per-target, atau yang bagaimana? Bila kondisi seperti ini tidak dibiarkan, akan memunculkan peluang ketidaktranparanan dan manipulasi data. Sehingga tarif yang masuk ke kas daerah justru tidak maksinal," paparnya.
Oleh sebab itu, Subhan menilai pemkot dan DPRD mestinya melakukan pembenahan mengenai hal ini ini terlebih dahulu.
Di sisi lain, ia mengkritisi sisi pelayanan parkir di Banjarmasin. Katanya, sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pemkot wajib menjamin fasilitas parkir yang maksimal bagi masyarakat.
"Dari aspek kenyamanan dan keamanan harus terjamin. Jangan lagi ada tulisan ketika parkir ada tulisan "pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan helm atau barang yang ada di kendaraan"," kritiknya.
Terlepas dari itu, keinginan pemkot untuk menambah pemasukan daerah dengan menaikkan tarif parkir, disebut Subhan tak kreatif.
"Jangan hanya menaikkan pajak atau tarif parkir yang ujungnya justru membebani masyarakat," tekannya.
Ada baiknya, kata dia, pemkot dan DPRD Banjarmasin mengoptimalkan penarikan pajak yang sudah berjalan saat ini. Seperti melakukan audit terhadap berbagai pemasukan retribusi dan pajak.
Untuk parkir, lakukan inventarisasi dan investigasi pungutan parkir yang ada di kawasan milik usaha swasta, seperti mall dan perdagangan jasa di Banjarmasin.
Pemkot, kata dia, juga bisa melakukan terobosan terhadap penarikan pajak PBB bagi lahan atau bangunan kosong di Banjarmasin.
"Pemilik lahan atau bangunan diimbau untuk memproduktifkan lahannya, sehingga dapat berfungsi. Bila tidak mau menjadikan aset mereka produktif, maka naikkan 10 kali lipat retribusi PBB-nya dari yang biasa dibayarkan," serunya.
"Bila pengoptimalan tersebut dilakukan, pemasukan bagi kas daerah pasti akan meningkat," tandasnya.