bakabar.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat merupakan landasan dari wacana pemerintah menaikkan tarif ojek online (Ojol) di Indonesia.
Rencananya kenaikan tarif Ojol akan diberlakukan mulai hari ini, 29 Agustus 2022 namun urung mengingat masih ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan pihaknya perlu meninjau kembali situasi di tengah masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.
Mengingat hal tersebut, Kemenhub mengaku masih perlu mendapat banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Kemenhub, jelasnya, juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Setelah menampung saran, Adita menjelaskan pihaknya akan segera menjaring kemudian menyampaikan putusan final pada masyarakat.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif Ojol menyusul munculnya kabar kenaikan bahan bakar minyak (BBM) serta kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi Ojol.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain," tutur Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, kutip Pikiranrakyat.com.