bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran soal bonus lebaran Idulfitri 2025 bagi ojek online dan kurir di Banua.
Edaran itu tertuan dalam Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian bonus tersebut untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online),
"Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," papar Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Senin (17/3).
"Hal ini sesuai dengan edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025," imbuhnya.
Beberapa kreteria ojek online dan kurir yang bisa mendapatkan bonus hara raya keagamaan 2025. Yakni pengemudi harus terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kemudian, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus lebaran diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
"Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan diberikan bonus lebaran sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," terangnya.
"Kami mengimbau perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota supaya dapat menberikan bonus hari raya keagamaan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri," tambahnya.
Pemberian bonus lebaran tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Bonus ini adalah apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia khususnya Kalsel.