bakabar.com, KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru telah menaikkan tarif dasar air kepada pelanggannya.
Tarif dasar air sendiri mulanya dilaporkan Rp1.000 perkubik. Namun dilakukan penyesuaian, maka jadi Rp2.500 perkubik.
Plt Direktur PDAM Kotabaru Tri Basuki mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menutupi tingginya biaya operasional atau produksi.
“Penyesuaian air PDAM ini berlaku sejak April 2022. Itu sejak 8 tahun lamanya belum pernah ada penyesuaian tarif,” ujar Tri, kepada bakabar.com, Jumat (1/7).
Tri bilang, penyesuaian angka tarif masih jauh dari tarif atas dan tarif bawah yang ditetapkan Gubernur Kalsel.
“Jadi, penyesuaian itu juga masih dibawah angka biaya produksi,” ujarnya.
Menanggapi penyesuaian tarif PDAM ini, lantas jadi atensi Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Awaludin.
Awaludin menaruh harapan besar perihal kenaikan tarif PDAM juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan, atau masyarakat di Bumi Sa Ijaan.
“Tentu kami berharap kenaikan tarif ini juga dibarengi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai malah menurun,” pinta Awal.
Sementara salah satu warga Desa Semayap mengakui ihwal adanya kenaikan tarif PDAM tersebut.
“Sebelumnya saya bayar air Rp65 ribu. Nah, setelah naik saya harus bayar Rp89 ribu,” ujar Nurhayani, salah satu pelanggan golongan rumah tangga ini.
Sementara warga Gunung Tempurung, Desa Baharu Utara, mengakui pelayanan PDAM masih dinilai belum maksimal pasca penyesuaian tarif.
“Menurut saya masih kurang maksimal pelayanannya. Apalagi air PDAM ini masih sering mati. Dua hari jalan, dan satu hari mati,” ujar Heriansyah.