Nasional

Target Jokowi PP-Perpres UU Cipta Kerja Selesai 3 Bulan

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja masih butuh peraturan pemerintah (PP) dan…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. Foto-Biro Pers Setpres

bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja masih butuh peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Namun dalam pelaksanaannya kelak UU Cipta Kerja, pemeritah kata Jokowi segera mengeluarkan beberapa aturan turunan.

“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (09/10).

Aturan tersebut ditargetkan bisa keluar paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Dalam aturan tersebut nantinya, pemerintah akan mengatur detail mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” tegas Jokowi.

Dalam penyusunan aturan turunan ini, pemerintah akan menerima masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari masyarakat serta pemerintah daerah (Pemda).

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menepis beragam isu miring terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk menghapus cuti pekerja.

Jokowi menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Dia juga memberi klarifikasi terkait isu bahwa perusahaan bisa mem-PHK secara kapanpun. Jokowi juga membantah bahwa UU Ciptaker memperbolehkan hal ini.

"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak," ungkap Jokowi dilansir bakabar.com dari Detikcom.

Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujar Jokowi.

Seperti diketahui UU Ciptaker disahkan DPR RI beberapa waktu lalu telah mengundang aksi demontrasi sebagai bentuk penolakan.



Komentar
Banner
Banner