Kalsel

Target Desember, Pemindahan Aset Pelabuhan Ikan Kotabaru ke Pemprov Kalsel Temui Titik Terang

apahabar.com, BANJARMASIN – Wacana pemindahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…

Featured-Image
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Wacana pemindahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menemukan titik terang.

Salah satunya yakni pelabuhan perikanan di Kabupaten Kotabaru yang seyogyanya sudah diserahkan ke Pemprov Kalsel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kita telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Kotabaru. Kita berusaha meyakinkan Bupati Kotabaru untuk segera menyelesaikan persoalan aset yang telah menjadi amanah Undang-undang,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi kepada awak media, Selasa (24/11) siang.

Dalam pertemuan itu, ia sudah menjelaskan secara detail terkait regulasi kepemilikan aset daerah tersebut. Akhirnya Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotabaru pun mengerti.

Bahkan, mereka telah menyusun tim kecil untuk menyelesaikan permasalahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun tersebut.

Tim kecil sendiri bertugas menginventarisir sejumlah aset yang akan diserahkan ke Pemprov Kalsel.

“Isi timnya terdiri dari Pemkab Kotabaru dan Pemrov Kalsel. Artinya sudah ada titik terang penyelesaian persoalan aset-aset di Kotabaru,” katanya.

Pemindahan ini, sambung dia, sebagai wujud kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut.

Sehingga mudah dalam hal pengelolaan dan pembangunan pelabuhan ikan di Kabupaten Kotabaru.

“Jadi ikan yang mendarat di pelabuhan Kotabaru tidak dirampok nelayan-nelayan luar,” bebernya.

Paman Yani mengungkapkan, selama ini produksi ikan pada satu pelabuhan Kotabaru hanya seberat 10 ton per hari.

Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah ikan yang seharusnya merapat ke pelabuhan Kotabaru.

Di mana beratnya mencapai ratusan ton dalam per hari.

Selanjutnya, ia memberikan waktu sampai dengan Desember 2020 untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.

“Jangan sampai berlarut-larut selama dua tahun ini. Kita ingin PAD yang banyak untuk kabupaten dan provinsi,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner