Pemkab Barito Kuala

Tanpa Perda, IPLT Tabing Rimbah Belum Optimal

apahabar.com, MARABAHAN – Tak banyak yang mengetahui keberadaan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Tabing…

Featured-Image
Selain pengelolaan sampah rumah tangga, TPA Tabing Rimbah sudah dilengkapi IPLT. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Tak banyak yang mengetahui keberadaan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Tabing Rimbah. Salah satu penyebabnya belum terdapat payung hukum yang melindungi fasilitas ini.

IPLT di Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 2018.

Memiliki kapasitas 5.000 liter per hari, IPLT Tabing Rimbah dibangun berbarengan dengan fasilitas serupa di Balangan.

Namun demikian, pengoperasian IPLT Tabing Rimbah belum maksimal. Tak banyak masyarakat Barito Kuala yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengurangi kepadatan septic tank.

“Sebenarnya pengoperasian IPLT sudah dilakukan. Memang kurang maksimal, lantaran belum tersedia Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi dan aturan lain,” jelas Kepala UPT Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola, Supardi, Sabtu (9/11).

“Kendati demikian, kami tetap melayani permintaan masyarakat. Tetapi lantaran retribusi belum diatur, pengambilan dan pengangkutan pun masih tanpa pungutan,” imbuhnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, tinggal mengajukan kepada Dinas PUPR Batola atau langsung ke UPT Kebersihan.

“Kalau bisa permintaan kolektif, misalnya satu RT atau satu RW, mengingat kapasitas angkutan kami mencapai 4.000 liter sekali jalan. Kalau cuma satu warga, kami biaya operasional kami pasti keteteran,” tegas Supardi.

“Kemudian jarak rumah maksimal 30 meter dari jalan dan truk bisa masuk. Sementara septictank harus memiliki lubang sedot dan mudah dijangkau,” imbuhnya.

Selama belum memiliki payung hukum, UPT Kebersihan masih memperbantukan tenaga pengangkut sampah di IPLT.

Setelah diangkut ke IPLT, ribuan liter tinja itu diendapkan hingga mengering. Sementara penggunaan lumpur tinja untuk pupuk kompos masih tidak diizinkan, karena bakteri ecoli kotoran manusia baru mati sekitar dua tahun.

Bahkan air limbah tinja yang sudah diendapkan dan memenuhi baku mutu untuk perikanan, juga masih dipertanyakan.

“Harus diakui bahwa tidak semua orang siap melakukan pekerjaan ini. Cuma sekitar tiga sampai empat orang yang bersedia,” jelas Supardi.

Di sisi lain, Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, sudah mempersiapkan pembuatan Perda yang mengatur optimalisasi IPLT Tabing Rimbah.

“Dalam membuat Perda, kami harus berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Selatan dulu agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Noormiliyani.

“Kalau Batola lebih dulu membuat Perda, kemudian Pemprov Kalsel juga mengeluarkan Perda serupa dan terjadi selisih, berarti kami harus melakukan revisi lagi. Mungkin lebih baik pembuatan Perda ini dilakukan bersama-sama,” tandasnya.

Baca Juga:Inilah Setara, Kelotok Susur Sungai Milik Pemkab Batola

Baca Juga: Baru Peroleh Rp39 Miliar, Pemkab Batola Digaet Kanwil Dirjen Pajak

Reporter: Bastian Alkaf

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner