bakabar.com, RANTAU – Dua buruh tanah uruk di Tapin, Roni dan Umar, akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Tapin setelah ditangkap dan ditahan dalam perkara transaksi material senilai Rp300 ribu di perumahan Anugrah Rantau Regency.
Keduanya bebas demi hukum, karena masa penahanan berakhir tanpa kejelasan kelanjutan berkas perkara.
Pembebasan diungkap oleh kuasa hukum mereka, Hartinudin, ketika memberikan keterangan kepada media seusai menjemput Roni dan Umar di Polres Tapin.
"Pembebasan ini demi hukum. Masa penahanan habis, sementara P21 belum lengkap," jelas Hartinudin.
Meski tidak lagi ditahan, Roni dan Umar masih harus menjalani wajib lapor melalui kuasa hukum, seiring dengan proses sidang praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Rantau.
Dalam sidang sebelumnya, Hartinudin membeberkan dugaan cacat prosedur dalam penangkapan dan penahanan. Contohnya adalah penangkapan dilakukan 14 April 2025, tetapi seluruh dokumen penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan baru diterbitkan 16 April 2025.
"Kalau surat baru keluar dua hari setelah penangkapan, maka proses tersebut sudah tidak sah. Ini jelas cacat prosedur," tegas Hartinudin.
Sementara dalam sidang lanjutan praperadilan, Rabu (18/6), sudah sampai tahap agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Sedangkan putusan hakim dijadwalkan dibacakan, Kamis (19/6).