bakabar.com, BANJARBARU – Sepuluh paket narkotika seberat total 3,29 gram gagal edar di Kota Banjarbaru.
Pasalnya, seorang pengedar berinisial HP (28) yang merupakan warga Barabai itu keduluan tertangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka di pinggir jalan Mistar Cokrokusumo, RT 011, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (15/6).
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi mengatakan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu di saku celana sebelah kanan HP.
Yakni dua buah plastik klip yang berisi paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor keseluruhan 3, 29 gram dan berat bersih keseluruhannya 2, 69 gram.
Juga barang bukti lainnya, seperti sebuah bungkus rokok merk, sebuah pipet kaca sebuah korek api warna biru dan selembar celana pendek warna hitam.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan interogasi untuk pengembangan perkara,” cetusnya.
Adapun HP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.