bakabar.com, PARINGIN - Seorang pria, SY (34) warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap SY berdasarkan laporan masyarakat. SY yang diketahui berperan sebagai kurir sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi. SY ditangkap saat berada di simpang tiga Pasar Awayan, Rabu (7/5).
"Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian," ujar Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (10/5).
Saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian menggeledah barang bawaan SY disaksikan masyarakat setempat.
Hasilnya didapati adanya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Ditemukan pula rangkaian bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik dan barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, SY mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Bahkan pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kini polisi berupaya menyelidiki jaringan pemasok, guna mengetahul dari mana barang tersebut didapat dan kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.
Atas perbuatannya, SY disangkakan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.