bakabar.com, TANJUNG – MR alias Ican (46) tidak berkutik saat ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Selasa (9/10).
Di rumah residivis narkoba ini petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,63 gram, satu setengah tablet ekstasi warna coklat dengan berat 0,58 gram.
“Barang bukti tersebut disimpan pelaku di atas plafon dalam rumahnya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (11/10) pagi.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 timbangan warna hitam, 1 sarung kecil warna hitam, 1 skop dari sedotan plastik.
Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil dari penjualan narkoba, 1 buah handphone, 1 kotak warna hitam, 1 kotak rokok dan 2 pak plastik klip.
Kata Mujiono, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas di lapangan, bahwa sering adanya transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Lumbang. Belakangan diketahui di rumah seorang residivis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, petugas mendatangi dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya, disaksikan aparat desa setempat dan Polsek Muara Uya, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut di atas di dalam kotak warna hitam dan kotak warna merah.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut akhirnya pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.