bakabar.com, RANTAU – Sepanjang Juli-Agustus, Satresnarkoba Polres Tapin meringkus belasan tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
Kapolres AKBP Ernesto Saiser mengatakan total keseluruhan mencapai 12 tersangka.
“Dari 12 tersangka tersebut dua di antaranya perempuan. Dari mereka semua kami berhasil menyita sabu seberat 137,86 gram,” jelasnya, Kamis (18/8).
Berdasar hasil interogasi para pelaku, narkoba jenis sabu ini dijual dengan harga bervariasi.
Ada yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Seumpawa sabu-sabu tersebut diuangkan, untuk satu gram sabu senilai Rp2 juta maka 137,86 gram dikali Rp2 juta totalnya sekitar Rp275 juta.
“Jadi, bila dianalogikan lagi 1 gram sabu digunakan 30 orang, maka kita telah menyelamatkan kurang lebih 4.136 orang warga Tapin,” terangnya.
El Saiser berharap hasil ungkapan bulan ini bisa mengedukasi masyarakat jika narkoba sangat merusak generasi muda, keluarga dan pekerjaan.
Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi menambahkan hasil pengembangan memang rata-rata barang haram tersebut masuknya dari Banjarmasin.
“Barang bukti paling banyak dari tersangka MRF (32) warga Kecamatan Binuang sebanyak 100,47 gram, kita temukan dalam saku celananya,” jelasnya.