Nasional

Tanggapan MUI soal Ritual ‘Nyeleneh’ Terduga Pembunuh Levie

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mendalami , ritual pengasihan dan penglaris oleh…

Featured-Image
Herman terduga pembunuh Levie (mengenakan topeng) dalam konferensi pers di Mapolres Banjar. apahabar.com/Baha

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mendalami , ritual pengasihan dan penglaris oleh Herman, terduga pembunuh Levie Prisilia, tergolong melanggar aturan agama apa tidak.

Herman yang kini menghadapi kasus pembunuhan -diduga dilakukannya-, kini juga terancam harus menghadapi sanksi moral. Jika nantinya terbukti, MUI mengingatkan pelaku untuk bertobat.

Dijelaskan Ketua Fatwa MUI Kalsel, praktik 'pengobatan' yang beredar di masyarakat ada yang sesuai dengan agama, ada pula yang bertentangan dengan agama.

Karena itu, untuk menentukan fatwa, pihaknya (MUI) Kalsel harus menggali terbelih dulu akar masalahnya. "Jadi tidak bisa, mendengar kabar lalu langsung memutuskan," katanya.

Umumnya, sambung Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini, jika praktiknya bertentangan dengan agama, maka itu terlarang. Namun jika masih sesuai dengan ajaran agama, maka itu dibolehkan.

"Jika terbukti bertentangan dengan aturan agama. Semisal meminta pertolongan pada selain Tuhan. Maka pelakunya harus bertobat," tegas KH Abdussamad.

Menurut informasi yang didapat bakabar.com sebelumnya, Norhayati ibunda pelaku, mengakui bahwa Herman kerap diminta rekannya untuk menyembuhkan penyakit, meski tidak membuka praktik khusus.

Tak cuma mengobati penyakit, sambung wanita berusia 45 tahun itu, Herman juga kerap membantu warga yang butuh pertolongan. Sebagian besar mengaku mengalami masalah keluarga.

"Alhamdulillah sebagian besar sembuh setelah diobati Herman. Setahu saya ada yang memang pakai ritual. Bahkan pernah ada anggota polisi yang berobat kepada Herman," ungkapnya.

Ritual yang dilakukan Herman dipertanyakan, mengingat bukti temuan dari polisi mengungkapkan dia terindikasi melakukan ritual nyeleneh.

Di antara barang bukti tersebut; satu botol berisi minyak mistik, satu botol berisi garu sebelah, satu botol berisi minyak japarun, lembar kertas timah rokok berisi satu butir zamrun dan satu butir intan,

satu buah potongan kecil kayu gaharu, satu biji menyan daging, satu buah cupu terbuat dari besi kuningan, satu botol berisi minyak kalulut, satu botol berisi minyak sapu jagat, satu botol berisi minyak buluh, satu potong kuku beruang, satu butir batu napis, satu butir batu buntat, satu potong kain kuning berisi jenglot.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner