Tak Berkategori

Tangani Masalah Perdata, Pemkab Batola dan Kejari Jalin Kerja Sama

apahabar.com, MARABAHAN – Seandainya menghadapi masalah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), Pemkab Barito Kuala tak…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, dan Kajari Batola, La Kanna, memperlihatkan nota kerjasama yang sudah ditandatangani. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Seandainya menghadapi masalah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), Pemkab Barito Kuala tak akan berjalan sendirian.

Seperti tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani, Rabu (23/9) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola siap memberikan bantuan.

Bantuan yang diberikan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan maupun pemberian pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya seperti menjadi mediator.

Kesepahaman yang ditandatangani Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, bersama Kajari Batola, La Kanna, berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Kerja sama ini menandakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Batola dalam merealisasikan kebaikan bersama, selain manifestasi dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004,” ungkap La Kanna.

Di samping berwenang melaksanakan kekuasaan negara dan penanganan perdata maupun TUN, Undang-Undang Nomor 16 itu juga mengamanahkan peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat.

“Terkait peningkatan dan kesadaran hukum masyarakat, kami memiliki program sosialisasi seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Madrasah dan Jaksa Menyapa,” papar La Kanna.

“Namun akibat pandemi Covid-19, semua program sosialisasi hukum tersebut terpaksa ditiadakan,” sambung pria berkacamata ini.

Sementara Noormiliyani berharap kerjasama dengan Kejari Batola tidak sebatas perkara perdata dan Tata Usaha Negara.

Terutama selama masa penanganan Covid-19, tidak sedikit peraturan yang terpaksa diubah dan disesuaikan dengan keadaan.

“Banyak program yang membutuhkan bimbingan hukum. Salah satunya bantuan-bantuan sosial yang melibatkan pemangku kepentingan hingga tingkat desa/kelurahan,” sahut Noormiliyani.

“Diperlukan banyak pertimbangan hukum, supaya kami tidak salah mengambil langkah,” tandas yang memiliki gelar akademik Sarjana Hukum ini.



Komentar
Banner
Banner