bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU mesti menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. Lantas, berapakah total pemilih di tiga kelurahan itu?
Meminjam data KPU Banjarmasin, total daftar pemilih tetap (DPT) di sana mencapai 29.056 suara yang tersebar di 80 TPS. Rinciannya, Kelurahan Mantuil 29 TPS dengan jumlah DPT 9.887.
Sementara, Kelurahan Murung raya 23 TPS dengan jumlah DPT 8.565 suara, dan Kelurahan Basirih Selatan 28 TPS dengan jumlah DPT 10.604 suara. Jumlah DPT itulah yang nantinya bakal diperebutkan AnandaMu dan Ibnu-Arifin dalam PSU.
Sesuai perintah MK, PSU mesti digelar dalam waktu 30 hari. KPU Banjarmasin pun langsung merapatkan barisan.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar sudah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan pusat.
“Kami masih di Jakarta koordinasi dengan KPU RI, mungkin ada arahan dari KPU RI nanti ketika balik ke Banjarmasin akan ada rapat-rapat dan koordinasi dengan pihak terkait,” beber Akbar singkat.
Respons Ananda-Ibnu
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ananda-Mushaffa (AnandaMu), Hendra langsung merespons putusan yang baru saja dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
MK telah mengabulkan gugatan AnandaMu sebagian dan memerintahkan KPU Banjarmasin menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020," ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam amar putusannya.
SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu
Hendra bilang pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK. Dan menyatakan siap untuk melaksanakan perintah PSU di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan.
“Kita menghormati putusan MK apapun itu. Termasuk PSU di tiga kelurahan. Artinya MK memutuskan itu kita harus mempersiapkan PSU tersebut,” katanya dihubungi via telepon, Senin (22/3) malam.
Namun melihat hanya ada 3 kelurahan yang harus dilaksanakan PSU, Hendra tak menampik bahwa cukup berat untuk mengejar ketertinggalan selisih suara tersebut.
Mengingat selisih suara antara AnandaMu dengan paslon Ibnu-Arifin terpaut cukup jauh yakin 16.826 suara. Di mana Ibnu-Arifin memperoleh suara 90.980, sementara AnandaMu hanya 74.154 suara.
“Berat memang, tapi tetap harus semangat. Karena mengingat kalau hitungannya masih kurang kalau ini 16 ribu suara,” bebernya.
Lantas langkah strategis apa yang akan diambil Tim AnandaMu untuk melaksanakan PSU ini? Hendra masih belum bisa memberikan kepastian. Namun yang jelas, pihaknya akan secepatnya melaksanakan konsolidasi.
“Ini masih nunggu dari paslon, apakah melanjutkan atau ada tim khusus, karena masih baru putusan. Koordinasi paslon dan tim hukum,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati tampak percaya diri meski MK mengabulkan sebagian gugatan AnandaMu.
Imam mengatakan pihaknya telah menghitung kalkulasi suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di sana. Hasilnya, terdapat 80 TPS. Rinciannya 29 TPS di Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih.
"Kita punya jarak dan unggul dengan Paslon 04 sekitar 14 ribu. Sedangkan jumlah DPT di sana sekitar 30 ribu," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Kendati demikian, Tim Ibnu-Ariffin akan bergerak cepat menarik sekitar separuh dari jumlah DPT di tiga kelurahan tersebut saat PSU berlangsung.
Ia memasang target sekitar 10 ribu pemilih yang akan digaetnya. Target itu memang jauh dari capaian. Tetapi, Imam mengingatkan bahwa PSU diikuti oleh 4 Paslon.
Di antaranya Paslon nomor urut 01, Harris Makkie dan nomor urut 03 Khairul Saleh dengan Habib Muhammad Ali Al-Hasbi.
"Mungkin Paslon akan menang apabila mendapatkan suara," ucapnya.
Di samping itu, Imam menuturkan bahwa hasil Pilkada 2020 di seluruh TPS tersebut kebanyakan pemilih yang hadir adalah golput.
Data dari pihaknya melaporkan sekitar 48 persen dari jumlah DPT. Apabila jumlah kehadiran sekitar 70 persen, maka sekitar 21 ribu pemilih yang menggunakan hak suara di tiga kelurahan tersebut.
"Kalau mau menang sama kami bisa dapat 15 ribu suara lebih. Dan kami cukup sekitar 8 ribu suara sudah amanlah," ucapnya.
Menurutnya keputusan PSU dalam tiga kelurahan yang disetujui MK ini sangat siap dilalui pihaknya. Sementara, dalil laporan kecurangan yang dimohonkan AnandaMu kepada MK nyatanya kebanyakan tidak dapat dibuktikan.
"Mudahan tidak ada lagi membahas isu kecurangan dan isu tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, sempat molor berjam-jam, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), dalam sidang putusan, Senin (22/3).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman tersebut mengabulkan sebagian dalil permohonan pemohon AnandaMu.
KPU Banjarmasin sebelumnya telah menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa mendapatkan 74.154 suara.
Respons Ibnu-Ariffin MK Kabulkan Gugatan AnandaMu PSU di 3 Kelurahan