bakabar.com, CIBUBUR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No86/2021 sebagai payung hukum Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Perpres tersebut diresmikan bertepatan pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38, Kamis (9/9).
“Prestasi olahraga harus terus ditingkatkan. Prestasi tidak muncul begitu saja, tapi dihasilkan proses pemninaan dari hulu ke hilir yang sistematis dan berkelanjutan,” papar Presiden.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi untuk menciptakan ekosistem industri olahraga modern, serta menyelenggarakan kompetisi olahraga yang sehat dan memacu prestasi,” imbuhnya.
Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, menyebut Perpres tersebut merupakan sejarah baru sebagai dasar acuan pengembangan DBON.
“Sejarah baru telah diukir, setelah Perpres ditetapkan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan DBON. Ini juga sebagai penanda harapan baru untuk prestasi olahraga nasional,” jelas Zainudin.
Pelaksanaan DBON sendiri menuntut keterlibatan dan dukungan seluruh pihak untuk mengubah paradigma prestasi olahraga nasional.
“Semua orang harus mengubah paradigma yang menempatkan pendukungan pembiayaan untuk kegiatan olahraga sebagai biaya semata,” beber Menpora.
“Seharusnya pembiayaan untuk pembangunan olahraga itu harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Indonesia tak bisa lagi berharap prestasi by accident, karena prestasi itu harus dicetak atau by design," tandasnya.