Kini Yusuf telah dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Tala. Lantas, berapa ancaman hukuman Yusuf? Hukuman berat menanti Muhammad Yusuf. Meski tak memiliki catatan hitam di kepolisian, ia terancam minimal 20 tahun penjara. Sebab, polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.
“Kami kenakan pasal 340 [pembunuhan berencana, red],” ujar Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Kurau Iptu Mujiono kepada bakabar.com, Sabtu (2/10) malam.
Sejumlah warga di Kurau menyayangkan tindakan brutal Yusuf menghabisi Rizani yang belakangan diketahui merupakan guru olahraga.
“Larangiwak daripada nyawa [lebih mahal ikan, daripada nyawa], semoga pelaku diancam dengan hukuman yang setimpal,” ujar Marzuki, salah seorang warga Kurau kepada bakabar.com.
Istilah serupa juga nyaring terdengar di media sosial melihat kekejian Yusuf. Sejumlah warganet meminta polisi menghukum maksimal pelaku.
Motif Pembunuhan
Jasad Ahmad Rifani, warga RT 4 Desa Padang Luas, ditemukan terlentang di lokasi pemancingan, Kurau, Tanah Laut, Jumat (1/10).
Guru olahraga di Desa Srikandi itu tewas dengan luka di wajah dan bagian belakang kepala.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: