bakabar.com, RANTAU - Tak terima hubungan cintanya diputuskan, seorang pria warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin nekat menyebar video syur dengan mantan pacarnya di media sosial.
Video asusila dirinya dengan mantan pacarnya itu bahkan menyebar hingga ke teman-teman korban.
Akibat perbuatannya pria diketahui berinisial MRH (24) alias Petak warga Salam Babaris, Kabupaten Tapin akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Salam Babaris Tapin Sebar Video Syur Bersama Mantan Pacar
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan hal tersebut.
"Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 Wita pelaku MRH kita tangkap, saat pelaku berada di sebuah rumah Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat," jelasnya, Kamis (4/5/2023).
Kasus ini berawal dari Petak yang menyebarkan foto dan video dirinya berhubungan intim dengan korban atau mantan pacarnya di media sosial.
"Korban diberitahu temannya, yang mana pada video tersebut alat kelamin korban serta payudara korban nampak jelas keliatan yang didapatkan dari status WhatsApp pelaku," ujarnya.
Baca Juga: DITANGKAP! Polisi yang Ludah-Gilas Nenek di Banjar
Tidak hanya itu, Petak juga menyebarkan video tersebut dengan teman-temannya melalui WhatsApp.
Bahkan Petak juga memposting foto korban ke akun Instagram korban, yang mana pada saat pacaran korban memberikan user name dan password kepada pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," lanjut AKP Haris.
Menerima laporan itu, dengan cepat Polres Tapin membentuk giat gabungan dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tapin dan Kanit Resmob Polres Tapin beserta anggota lainnya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku MRH alias Petak.
Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua handpone, tiga kartu sim card, dan flashdisk yang berisikan video bermuatan asusila serta screenshot status Instagram dan WhatsApp bermuatan asusila.
Akibat ulahnya MRH alias Petak (24) dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara," tutup AKP Haris Wicaksono.