bakabar.com, MARABAHAN - Dua kali menerima ancaman, seorang warga Desa Tinggiran II Luar RT 12, Kecamatan Tamban, Barito Kuala (Batola), melaporkan tetangga sendiri.
Pria berinisial SR (36) melaporkan SP (31), setelah dua kali menerima ancaman dalam rentang 25 dan 26 Juli 2023.
"Sebelum kejadian pertama sekitar pukul 17.30 Wita, SR sedang memperbaiki kelotok di depan rumah," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (27/7).
"Kemudian datang SP sambil marah-marah dan menyebut pekerjaan SR tidak beres. Kemudian terlapor masuk rumah dan tak lama berselang keluar sembari membawa senjata tajam," imbuhnya.
Lantas datang anak pelapor dan langsung mendorong terlapor. Dorongan ini membawa senjata tajam terlepas dari tangan SP, lalu diamankan warga yang lain.
"Ternyata keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita, terlapor mendatangi rumah pelapor. Sembari melemparkan sesuatu ke arah rumah pelapor, terlapor juga mengancam," jelas Malik.
Oleh karena merasa terancam lantaran ancaman itu juga mengarah ke anggota keluarga yang lain, SR melaporkan SP ke Polsek Tamban.
Tidak lama kemudian, terlapor diamankan dan terancam dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.