bakabar.com, AMUNTAI – Pria paruh baya diduga pelaku penganiayaan terhadap SU (54) warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil diamankan anggota Polsek Danau Panggang (Polres HSU).
Pelaku berinisial AN (51) merupakan warga Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang, HSU. Dia ditangkap selang 1 jam dari aksinya melakukan penganiayaan tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah mengatakan penangkapan terlapor dilakukan di sebuah rumah di Desa Manarap Hulu RT 02 Kecamatan Danau Panggang.
“Bersama pelaku berhasil kami sita barang bukti 1 lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, 1 bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian, masing-masing 25 cm dan 15 cm,” bebernya.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan atau pengaduan penganiayaan kepada Polsek Danau Panggang.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan pengungkapan kasus tersebut, sesuai dengan program
inovasi HSU Tangkas (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus Cepat dan Tuntas).
“Kejadian dugaan penganiayaan terjadi pukul Jumat (29/1/2021) pukul 17.00 dan kami berhasil mengamankan terlapor pukul 18.00 Wita, ” jelasnya, Sabtu (30/1/2021).
Dugaan penganiayaan sendiri terjadi di dalam musala Miftahul Khair, Desa Manarap Hulu RT 02.
Saat itu korban bersama para saksi dan beberapa orang lain sedang duduk sambil membahas pembangunan musala.
Saat korban dan para saksi sedang duduk, tiba-tiba terlapor memukul bagian belakang kepalanya menggunakan sebilah kayu ulin hingga patah. Akibatnya kepala korban luka robek hingga berdarah. Korban pun terjatuh ke depan.
“Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai, setelah itu terlapor langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke Puskesmas Danau Panggang untuk dilakukan perawatan,” jelas Syaifullah.
Saat ini terlapor beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Polsek Danau Panggang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Iptu Syaifullah.