bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong.
Ditangkapnya pemuda berinisial PS (25) ini terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Ia diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong saat berada di tepi jalan A Yani di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (18/1) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan dari warga bahwa ada pria yang sering berada di lingkungan mereka untuk bertransaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat di lokasi yang diinformasikan warga tampak pria yang dicurigai akan menaiki sepeda motornya.
"Saat didekati dan diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Joko, Senin (20/1).
Kepada polisi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram, 1 kotak bekas rokok warna ungu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan,1 buah bong,1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah gawai warna silver dan 1 tas ransel warna merah.