Aksi Penusukan

Tak Punya Uang, Pemuda Asal Bogor Tusuk PSK Michat Pakai Pisau

Seorang pria menusuk wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalnya dari aplikasi MiChat. Penusukan dilakukan setelah keduanya berhubungan intim.

Featured-Image
Aksi kekerasan dengan senjata tajam dilakukan Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) lantaran tidak punya uang untuk bayar jasa PSK online dengan aplikasi Mechat yang terjadi di sebuah kamar Hotel di Kawasan Palmerah Jakarta Barat, Senin 26 Juni 2023.

bakabar.com, JAKARTA  - Penusukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) terjadi di sebuah kamar Hotel di Kawasan Palmerah Jakarta Barat. Pelaku berinisial SB (21) merupakan teman kencan korban yang menolak membayar jasa korban setelah berhubungan intim.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurochim mengatakan pelaku menusuk seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi tersebut. Kini pelaku telah ditangkap dan telah dijebloskan ke tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Diketahui Kasus penusukan tersebut terjadi di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Kodam Jaya Benarkan Anggota TNI Pelaku Penusukan Pria Tewas di Senen

Kasus berawal antara pelaku dan korban janjian melalui aplikasi MiChat dan pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ujar Dodi dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin (26/6).

Dodi mengatakan usai korban dan pelaku melakukan hubungan intim, pelaku menolak membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

Baca Juga: Tidak Mau Bagi Hasil, Dua Juru Parkir Cekcok Berujung Penusukan

Antara korban dan pelaku pun terlibat cekcok di dalam kamar lantaran ulah pelaku tersebut.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang dikeluarkan pisau, jatuh, korban teriak tolong karena takut dibunuh," ujarnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku yang kalap lalu menyerang korban dan menusuknya di dada sebelah kiri dengan pisau yang dibawanya. Ia menusuk korban sebanyak dua kali.

Dalam kejadian tersebut korban pun kembali teriak untuk meminta tolong sambil memegangi luka tusukan yang diterimanya.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," ujarnya.

Baca Juga: Geger Penusukan di Mapolda Kalteng, Pelaku Lagi Halu

Pihak keamanan hotel kemudian menghubungi polisi, petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas selempang warna cokelat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner