Tak Berkategori

Tak Punya Izin, Pemkot Banjarmasin Kembalikan Rp 200 Juta ke Pengusaha Advertising

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik reklame jenis bando yang melintang di atas ruas jalan di Kota Banjarmasin…

Featured-Image
Petugas dari Satpol PP melakukan pembongkaran rangka reklame di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik reklame jenis bando yang melintang di atas ruas jalan di Kota Banjarmasin memasuki babak baru.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Pemkot telah mengembalikan dana ratusan juta kepada pengusaha advertising.

"Setoran pajak yang dibayarkan oleh pengusaha sudah dikembalikan pekan lalu. Total dana yang sudah dikembalikan berjumlah Rp 200 juta," ujar Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.

Subhan menyampaikan, pengembalian ini didasari memang ada setoran pajak reklame yang dibayar oleh pengusaha advertising.

Namun setoran tersebut tidak dianggap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin karena tak ada payung hukum yang menaungi.

Walhasil pengusaha advertising ini langsung setor ke rekening kas daerah Pemkot.

"Setoran dari mereka tidak melalui mekanisme penetapan dari kami, oleh karena itu kami titipkan di (akun) penerimaan lain-lain,” ucapnya.

Subhan menyebut, pembayaran pajak ini merupakan inisiatif pengusaha advertising sendiri. Bakeuda tidak pernah sekalipun menetapkan mekanisme tersebut.

"Karena di luar mekanisme, kami anggap setoran sebagai titipan,” imbuhnya.

Dia menuturkan jika pengusaha memenuhi persyaratan, termasuk peraturan perundang-undangan, baru kemudian Bakeuda Banjarmasin menetapkan pajak reklame.

Pemkot Banjarmasin penertiban Reklame Bando berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 memang melarang keberadaan reklame bando guna menjaga keselamatan pengendara yang melintas di jalan.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner